Sementara itu, dalam pertimbangan hukumnya, MK menjelaskan definisi diskriminasi terhadap hak asasi manusia telah diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Berdasarkan pasal tersebut, diskriminasi terjadi apabila ada pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik.
Baca juga: Istana Bantah Presiden Jokowi Lantik Menteri Baru di IKN
Dengan kata lain, menurut MK, batasan diskriminasi tidak terkait dengan batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan.
Selain itu, MK juga menegaskan bahwa Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan telah mengatur bahwa penempatan tenaga kerja harus diatur sedemikian rupa, sehingga melindungi hak-hak dan perlindungan mendasar bagi tenaga kerja.
Terlebih, kata dia, Pasal 5 UU Ketenagakerjaan juga telah mengatur larangan diskriminasi bagi tenaga kerja. Itulah kenapa MK memutuskan menolak pengajuan uji materi pemohon.
“Dengan demikian, permohonan pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat dikutip Wartabanjar.com saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.
Baca juga: PAN Hormati Putusan PP Muhammadiyah Terima Konsesi Tambang Dari Pemerintah
Terhadap putusan tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Guntur, seharusnya MK dapat mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian karena pasal yang diuji memang memiliki persoalan konstitusional.






