Baca juga: KPK Bantah Megawati Jika Kadernya Ingin Jerat Kader PDIP
Sentra Gakkumdu merupakan forum yang dibentuk untuk menangani dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu, baik pada rezim Pemilu maupun rezim Pemilukada. Dalam konteks ini, UU Pemilukada 2016 telah mengatur keberadaan Sentra Gakkumdu yang dirancang untuk mengawal penanganan tindak pidana Pemilu pada Pemilukada serentak tahun 2018.
Secara filosofis, tujuan utama pembentukan Sentra Gakkumdu ialah untuk mencapai keadilan Pemilu dalam proses demokrasi dan memastikan bahwa setiap individu dapat melaksanakan hak politik mereka tanpa dicederai oleh praktik-praktik politik yang merugikan, bahkan membuat hak-hak politik individu tidak dapat dilaksanakan.
Dalam konteks ini, keadilan Pemilu tidak hanya terhenti pada bagaimana menciptakan sebuah aturan main yang adil dan berkepastian hukum, melainkan juga dapat dijadikan sebagai alat untuk menjaga suara rakyat. Keadilan Pemilu tidak hanya terhenti pada tersedianya mekanisme penyelesaian sengketa dalam berbagai bentuknya, melainkan juga mampu memastikan bahwa semua warga negara terjamin hak-haknya dari kemungkinan berbagai kecurangan yang terjadi. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko