Baca juga: PPATK Kesulitan Blokir Akses Deposit Judi Online Yang Seperti Ini
Phantom billing, papar Pahala, merupakan kecurangan dalam bentuk klaim atas layanan yang tidak pernah diberikan. Sementara manipulasi diagnosis merupakan pemalsuan rekam medis.
Terdapat tagihan BPJS terhadap 4.300 kasus fisioterapi di tiga rumah sakit tersebut. Namun, setelah ditelusuri ternyata hanya 1.000 kasus fisioterapi yang memiliki catatan medis.
Demikian juga dengan katarak, dari 39 pasien yang diklaim harus operasi katarak, ternyata hanya 14 yang patut dioperasi.
“Yang parah ini enggak ada apa-apa (pasiennya ga ada),” katanya.
Baca juga: Virus Polio Mulai Mewabah di Jalur Gaza, Ancam Pengungsi Palestina
Pahala mengungkapkan, terdapat dugaan kerjasama antara petugas, dokter dan manajemen untuk melakukan phantom billing. Pihak rumah sakit mulanya mengumpulkan KTP masyarakat melalui bakti sosial.
Selanjutnya, dokter yang sudah tidak bertugas di rumah sakit tersebut seakan memeriksa pasien dan membuat surat eligibel peserta BPJS. Tak hanya itu, dibuat juga rekam medik, resume medik, catatan perkembangan pasien terintegrasi, dan pemeriksaan penunjang palsu.
Selanjutnya pihak RS menyusun dan mengeklaim kepada BPJS Kesehatan. Fraud tersebut tidak hanya terjadi di tiga RS yang sudah diproses pidana.
Baca juga: AHY Beri Surat Rekomendasi Untuk 52 Paslon, Termasuk Kedua Kandidat di Kalsel ini
KPK meyakini, fraud tersebut terjadi di RS lainnya baik RS pemerintah daerah, RS di bawah Kemenkes, dan RS swasta. KPK mengingatkan RS untuk menghentikan dan mengembalikan kerugian negara akibat fraud palsu tersebut. (Sidik Purwoko)