Semuanya kini telah disita oleh penyidik Sat Reskrim Polres Banjarbaru untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku seorang diri melancarkan aksinya dengan modus meminta uang dengan berpura–pura ingin meminta sumbangan yang mengatasnamakan masjid. Lalu pelaku masuk ke dalam Bozze, memanggil karyawan Bozze, setelah tidak ada sahutan, pelaku melihat situasi di sekitar dalam keadaan sepi, lalu pelaku langsung mengambil tas yang ada di meja kasir,” terangnya.
Dengan alasan kurangnya ekonomi untuk kebutuhan hidup sehari-hari menjadi alasan pelaku melakukan aksinya ini.
Ia kini harus berada di balik jeruji besi, dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara akibat perbuatannya ini. (berbagai sumber)
Editor: Yayu