Saat ini, katanya, Dit Tipidum Bareskrim Polri menerima dua laporan yang diajukan oleh pengacara enam terpidana dalam kasus Vina, yaitu laporan terhadap saksi Aep dan Dede serta terhadap Iptu Rudiana, ayah korban Eky.
Penyidik juga telah melakukan gelar perkara awal untuk laporan terhadap Aep dan Dede, Selasa (22/07/2024) kemarin. Pengacara enam terpidana kasus Vina selaku pihak pelapor dan pengacara saksi Dede selaku pihak terlapor, juga datang ke Gedung Bareskrim Polri pukul 13.00 WIB.
Baca juga: Balqis Angelita, Perenang Terbaik Danseskoad Cup 2023 Daftar Akpol
Pengacara enam terpidana Roely Panggabean mengatakan, mereka akan memberikan bukti tambahan yang baru didapatkan beberapa hari lalu.
“Kita akan serahkan buktinya dan apabila diperlukan. Kami juga siap untuk menghadirkan bukti-bukti yang lain untuk membuktikan laporan kami bahwa Aep dan Dede telah memberikan keterangan palsu,” katanya.
Sementara itu, salah satu pengacara Dede, Suhendra Asido Hutabarat mengatakan, pihaknya akan memberikan keterangan terkait pernyataan Dede yang menyebut bahwa kesaksiannya dalam berita acara adalah tidak pernah terjadi. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko