Polisi juga menemukan catatan pembayaran dan pemotongan gaji korban yang sudah bekerja sebagai PSK di Sydney. Selain itu, ditemukan juga file draft perjanjian kerja sebagai PSK yang berisi biaya sewa tempat tinggal, gaji bulan pertama ditahan, aturan jam kerja dan surat perjanjian utang piutang sebesar Rp 50 juta.
Baca juga: Cak Imin Buka Suara Mukernas PKB Bahas Rencana Gabung Pemerintahan Prabowo
“Kontrak kerja dibuat sebagai jaminan apabila para korban tidak bekerja dalam kurun waktu 3 bulan maka harus membayar utang tersebut,” katanya.
Dari pengakuan tersangka, ia telah melakukan aktivitas TPPO ini sejak tahun 2019 dimana WNI yang diberangkatkan untuk menjadi PSK di Australia sebanyak 50 orang.
“Tersangka mendapatkan keuntungan Rp 500 juta,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO. Ancaman hukuman yang bakal dikenakan polisi yakni maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
“Kami akan terus bekerja sama dengan AFP, Divhubinter Polri dan Kemlu untuk menelusuri tersangka lainnya dan membantu mengidentifikasi para korban yang telah diberangkatkan oleh jaringan ini,” katanya. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko