Dalam kesempatan yang sama, Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) V Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Cahyo Hutomo menyebutkan bahwa modus operandi yang digunakan tersangka W dalam peredaran narkoba adalah dengan menyamar sebagai aparat yang berjaga di perbatasan Kalbar dan Malaysia.
“Pada saat kurir lain masuk ke wilayah perbatasan itu tercegat oleh mereka, sehingga kurir meninggalkan barangnya. Setelah kurir pergi, mereka mengambil barang ini dan mereka pasarkan di wilayah Kalimantan Barat,” papar dia.
Baca juga: Dua Kabupaten Pesisir Kalsel Banjir Rob 20-27 Juli 2024 Imbas Fase Bulan Purnama
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah aset bergerak maupun tidak bergerak milik tersangka W. Aset itu berupa dua senjata air gun laras panjang kaliber 177/4,5 milimeter dan uang tunai sebesar Rp44 juta. Senjata tersebut digunakan tersangka untuk menyamar sebagai aparat.
Penyidik juga mengamankan aset milik W sebesar Rp30 miliar. Tersangka W dijerat dengan Pasal 3, 4, 5 juncto 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan TPPU dan/atau Pasal 137 huruf a dan b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko