KPU Jakarta: Pantarlih Tidak Harus Tunjukkan SK Saat Bertugas
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menyebut, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) tidak harus menunjukkan Surat Keterangan (SK) dalam menjalankan tugas di lapangan. Hal itu terkait temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta bahwa ada 42 Pantarlih yang tidak dapat menunjukkan SK saat bertugas.
Demikian diterangkan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jakarta, Astri Megatari di acara Coffee Morning bersama awak media di kantor KPU DKI Jakarta, Senin (22/07/2024). Menurutnya, meski tidak harus menunjukkan SK, Pantarlih harus selalu dibekali identitas dari KPU.
“Bahwa dalam menjalankan tugas di lapangan, berdasarkan PKPU nomor 7 tahun 2024 maupun Buku Kerja Pantarlih, tidak ada ketentuan yang menyebutkan bahwa Pantarlih harus menunjukkan SK Pantarlih kepada pengawas pada saat tugas di lapangan. Dalam melaksanakan tugas di lapangan Pantarlih dibekali atribut sebagai identitas yaitu topi, rompi dan kartu identitas,” jelas Astri seperti dikutip Wartabanjar.com.
Baca juga: Pemkab Batola Beri Penghargaan Kepada Koperasi dan Pelaku Usaha Mikro
KPU Jakarta berharap media massa bisa memberikan informasi perihal tata laksana Pilkada yang jelas kepada masyarakat. Menurut Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata, peran media sangat penting dalam membangun suasana kondusif di masyarakat.
"Peran serta media penting dalam membangun kondusifitas di masyarakat, khususnya untuk menyampaikan informasi terbaru dari tahapan Pilgub DKI Jakarta yang sedang atau akan berjalan. Tahapan yang saat ini sedang dijalani yaitu pemutakhiran data pemilih dan verifikasi faktual dukungan dari bakal calon perseorangan" kata Wahyu Dinata.
Saat ini KPU Jakarta telah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) sebanyak 8.314.126 atau 99,98% dari 8.315.669 pemilih. Mereka tersebar di Jakarta dan Kepulauan Seribu.
Baca juga: Puluhan Personil Propam Polri Jalani Sertifikasi Kompetensi Bintara Akreditor
"KPU Kabupaten/Kota yang 100 % telah selesai melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih yakni Kepulauan Seribu, Jakarta Pusat, Jakarta Utara dan Jakarta Timur" kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Jakarta, Fahmi Zikrillah
Dirinya mengajak warga Jakarta untuk mengecek apakah namanya sudah terdaftar sebagai pemilih di Pilkada 2024 atau belum.
“Saya mengajak, menghimbau kepada seluruh masyarakat Jakarta untuk mengecek namanya melalui website cekdptonline.kpu.go.id. Jika belum terdaftar dapat segera melaporkan ke PPS, PPK ataupun KPU kabupaten/kota setempat,” jelas Fahmi.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Jakarta Dody Wijaya kemudian menjelaskan mengenai perkembangan tahapan verifikasi faktual.
Baca juga: Tak Pernah di Pesantren Tahfiz, Raihanuddin Dua Kali Juarai Lomba Tahfiz 30 Juz
“Pelaksanaan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan sudah selesai dilakukan di tanggal 21 Juli kemarin. Hari ini, berlangsung rekapitulasi verifikasi faktual di tingkat kecamatan, dilanjutkan besok di kabupaten/kota dan terakhir pada hari Rabu (24/07/2024) di tingkat provinsi,” ujar Dody.
Proses verifikasi faktual dilakukan sejak 11 Juli hingga 21 Juli 2024 oleh PPS dan PPK menggunakan metode sensus dengan menemui langsung pendukung di tempat tinggalnya atau di tempat lain.
"Verifikasi faktual dilakukan untuk membuktikan kebenaran atas identitas pendukung dan apakah orang tersebut benar mendukung atau tidak" tambahnya. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko