KPU Jakarta: Pantarlih Tidak Harus Tunjukkan SK Saat Bertugas

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menyebut, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) tidak harus menunjukkan Surat Keterangan (SK) dalam menjalankan tugas di lapangan. Hal itu terkait temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta bahwa ada 42 Pantarlih yang tidak dapat menunjukkan SK saat bertugas.

    Demikian diterangkan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jakarta, Astri Megatari di acara Coffee Morning bersama awak media di kantor KPU DKI Jakarta, Senin (22/07/2024). Menurutnya, meski tidak harus menunjukkan SK, Pantarlih harus selalu dibekali identitas dari KPU.

    “Bahwa dalam menjalankan tugas di lapangan, berdasarkan PKPU nomor 7 tahun 2024 maupun Buku Kerja Pantarlih, tidak ada ketentuan yang menyebutkan bahwa Pantarlih harus menunjukkan SK Pantarlih kepada pengawas pada saat tugas di lapangan. Dalam melaksanakan tugas di lapangan Pantarlih dibekali atribut sebagai identitas yaitu topi, rompi dan kartu identitas,” jelas Astri seperti dikutip Wartabanjar.com.

    Baca juga: Pemkab Batola Beri Penghargaan Kepada Koperasi dan Pelaku Usaha Mikro

    KPU Jakarta berharap media massa bisa memberikan informasi perihal tata laksana Pilkada yang jelas kepada masyarakat. Menurut Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata, peran media sangat penting dalam membangun suasana kondusif di masyarakat.

    “Peran serta media penting dalam membangun kondusifitas di masyarakat, khususnya untuk menyampaikan informasi terbaru dari tahapan Pilgub DKI Jakarta yang sedang atau akan berjalan. Tahapan yang saat ini sedang dijalani yaitu pemutakhiran data pemilih dan verifikasi faktual dukungan dari bakal calon perseorangan” kata Wahyu Dinata.

    Baca Juga :   Cek! 7 Rute Transjakarta Diperpanjang Operasional Saat Laga Indonesia vs Arab Saudi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI