Sedang di Rumah Pelaku Lain, Residivis Narkoba ini Malah Ikut Digelandang ke Polres Tabalong

Di lokasi itu ditemukan 1 bungkus bekas makanan ringan yang setelah dicek berisi 2 butir obat tablet warna merah muda yang diduga adalah narkotika golongan I bukan tanaman.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas, IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku MN diamankan terkait dugaan tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, pelaku MN sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 2 butir obat warna merah muda yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih 0,9 gram, 1 bungkus bekas makanan ringan, 1 buah gawai berwarna biru. (berbagai sumber)

Editor: Yayu