Pengedar Sabu di Jalan Merdeka Adonis Dibekuk Polresta Palangka Raya

Baca juga: 3 Tanaman Kecubung di Gambah Dalam Barat Dimusnahkan Polres HSS

Saat dilakukan pemeriksaan badan, pakaian serta rumah tersangka, ungkap dia, petugas berhasil menemukan 8 paket sabu dengan berat berat kotor sekitar 8,82 gram.

“Satu paket ditemukan di kantong baju sebelah kiri terbungkus menggunakan selembar tisu warna putih. Sedangkan 7 paket lainnya di lemari pakaian di kamar yang disimpan dalam sebuah dompet headset warna hitam,” jelasnya.

Petugas juga mengamankan 1 buah sendok Sabu, 1 pack plastik klip, 1 unit timbangan digital, 1 lembar isolasi warna hitam dan 1 unit Smartphone warna hitam dan akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. (ernawati/hms)

Editor: Erna Djedi