WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Polres Banjarbaru memusnahkan Ineks dan Karisoprodol di ruangan Satres Narkoba, pada Rabu (17/07/2024). Barang haram tersebut didapat dari penangkapan dua tersangka.
Kasatresnarkoba Polres Banjarbaru, AKP Denny A Juniansyah mengatakan melalui Kasi HumasPolres Banjarbaru, AKP Syahruji mengatakan barang bukti tersebut didapati dari dua orang orang tersangka yakni AF dan R.
“Ungkap kasus pada tanggal 26 Juni 2024 lalu, dan dihadiri sejumlah pejabat,” ungkapnya seperti dikutip Wartabanjar.com.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan jenis ineks sebanyak 27 butir. Kemudian ada 11 butir obat yang diduga mengandung narkotika jenis karisoprodol. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender.
“Setelah diblender dimasukkan ke dalam larutan deterjen, diaduk dan dibuang ke dalam saluran toilet,” ujar Denny.
Baca juga: Tingkatkan Produktivitas Ekonomi Rakyat, PUPR Rekonstruksi Pasar Jailolo
Para tersangka yang diamankan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun kurungan penjara
Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri sejumlah pejabat diantaranya Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru, BNN Kota Banjarbaru dan penasehat hukum. Selain itu hadir juga pihak Polres Banjarbaru seperti Kepala SPKT, Kasi Humas, Kasat Resnarkoba berikut jajarannya.
Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru berkomitmen untuk melakukan berbagai upaya pencegahan serta penindakkan terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dengan harapan dapat menekan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika diwilayah hukum Polres Banjarbaru. (nurul octaviani)