Dua Pekan Polda Kalsel Ungkap 14 Kasus Tambang Ilegal, Tersebar di 4 Kabupaten

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap 14 kasus tambang ilegal yang tersebar di 4 kabupaten.

    Hal itu disampaikan Polda Kalsel dalam konferensi pers hasil Operasi Penambangan Tanpa Izin (PETI) Intan Tahun 2024 yang berlangsung di Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel, Banjarmasin, Rabu (17/7/2024).

    Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, mengatakan bahwa operasi Peti dilaksanakan selama dua pekan, sejak tanggal 27 Juni – 11 Juli 2024, dipimpin oleh Karo Ops Polda Kalsel Kombes Pol Nurhandono dengan melibatkan 275 personel Polda dan Polres jajaran.

    “Selama 14 hari, kasus tambang ilegal yang berhasil diungkap sebanyak 14 kasus terdiri dari Polda Kalsel 4 kasus, Polres Banjar 1 kasus, Polres Tanah Laut 2 kasus, Polres Tanah Bumbu 3 kasus dan Polres Kotabaru 4 kasus,” ungkap Kombes Pol Adam Erwindi.

    Baca juga: Operasi Gempur Rokok Ilegal di Yogya Sasar Terminal hingga Warung Makan

    Dari operasi ini, Polda Kalsel dan jajaran berhasil mengamankan 15 orang tersangka dengan barang bukti yang disita berupa 6 unit Excavator, 1 unit Dump truck, 1 lembar STNK, 7 buah Mesin dompeng, 1 buah Mesin penyedot pasir, 10 buah Pipa paralon, 9 buah Selang, 5 buah Karpet perangkap butir emas, 2 buah Jerigen, 2 buah Cangkul, 600 m³ Batu gunung, dan 4 lembar Foto.

    Para tersangka pun dijerat Pasal 158 Undang – undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.

    Baca Juga :   Kronologi KPK Menyamarkan Gubernur Bengkulu Jadi Anggota Polantas Saat Ditangkap

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI