Pengenalan Sekolah Dilarang Mengarah Perpeloncoan! Ini Isi Surat Edaran Kota Yogya

    Budi menjelaskan dalam PLS dilarang mewajibkan siswa baru memakai atribut seperti tas karung serta pakaian sampai aksesori di kepala dan alas kaki yang tidak wajar.

    Termasuk papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya serta berisi konten yang tidak bermanfaat.

    Selain itu itu dilarang memberikan tugas siswa baru untuk wajib membawa suatu produk barang yang sulit didapatkan, tugas yang tidak bermanfaat dan hukuman tak mendidik.

    Pihaknya menegaskan kegiatan PLS harus dilakukan oleh guru, dilarang melibatkan siswa kakak kelas dan  alumni sebagai penyelenggara.

    Baca juga:Pendaftaran Program Beasiswa Santri Berprestasi 2024 Dibuka, Kemenag Balangan Minta Dimanfaatkan Sebaik-baiknya

    Kepala Sekolah agar mengendalikan kegiatan PLS, dan bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan PLS.

    “Untuk pengawasan staf-staf Disdikpora melakukan monitoring ke sekolah-sekolah,” ujarnya.

    Sementara itu Kepala SMP Negeri 9 Yogyakarta Sugiharjo menyampaikan sebelum masa PLS, sekolah sudah mengundang orang tua dan siswa terkait sosialisasi kegiatan masa PLS.

    Materi PLS disampaikan antara lain terkait sosialisasi visi misi sekolah, kurikulum, pengenalan lingkungan sekolah, program-program sekolah serta adat dan budaya sekolah.

    Pihaknya mengakui kegiatan PLS melibatkan pengurus OSIS dari kakak kelas.(pwk)

    Editor: purwoko

    Baca Juga :   KSPI Sampaikan Empat Tuntutan: Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Himpit Rakyat Kecil

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI