“Dalam satu tahun ada 10 kali operasi gabungan Gempur Rokok Ilegal, bisa dikatakan satu bulan sekali kami gelar kecuali di bulan Januari dan Desember”.
“Setahun belakangan ini juga sudah jarang kami temui perdaran ataupun penjualan rokok illegal di wilayah Kota Yogya. Terakhir ada temuan justru bukan di warung kelontong yang menjual rokok, tapi di warung makan,” ujarnya.
Pemeriksa Bea Cukai Yogyakarta Afifurrahman mengajak masyarakat, untuk bersama-sama dapat membasmi peredaran rokok illegal. Dikatakannya peredaran rokok ilegal akan merugikan dari sisi pendapatan negara.
Baca juga:6,4 Juta Rokok Ilegal Disita Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri
“Mari kita bersama basmi peredaran rokok ilegal. Bagi penjual maupun produsen rokok ilegal juga akan dikenakan sanksi tegas, berupa penyitaan barang hingga pembayaran denda tiga kali lipat nilai cukai dari jumlah rokok ilegal yang dijual,” tegasnya.(pwk)
Editor: purwoko







