WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Perubahan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dinilai tidak ada persoalan. Penilaian itu disampaikan mantan Wakil Presiden (Wapres) RI Jusuf Kalla, di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta Pusat, Rabu (17/07/2024).
JK tidak mempersoalkan adanya perubahan nomenklatur tersebut. Dirinya juga tidak melihat adanya upaya menghidupkan kembali orde baru (orba).
“Saya kira tidak ada urusan orde baru, orde lama, itu tergantung konstitusi,” ujar JK seperti dikutip Wartabanjar.com.
Menurut JK, perubahan nama ini harus diatur melalui Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres. Ia meminta pemerintah dan DPR dapat mentaati konstitusi.
“Kita ikut konstitusi. Konstitusi mesti diubah dulu. Konstitusi itu diaturnya UU Wantimpres,” tandasnya.
Baca juga: Pakar Tata Negara: Tidak Masalah Wantimpres Dirubah Jadi DPA
Adapun Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Wantimpres mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi DPA. Pada Pasal 7 ayat 1 draf revisi UU itu disebutkan, jumlah DPA akan ditentukan berdasarkan kebutuhan presiden.
“Dewan Pertimbangan Agung terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” tulis draf Revisi UU Wantimpres.
Sebelumnya, Ketua Bidang Penggalangan Milenial dan Gen Z DPP Partai Perindo David V.H Sitorus mengkritik wacana perubahan Wantimpres menjadi DPA yang sedang dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dia menilai perubahan itu bertentangan dengan konstitusi.