WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Roti yang digemari masyarakat yakni Aoka dibawa ke Balai Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Kalimantan Selatan karena diduga mengandung pengawet yang tidak aman.
Roti Aoka sendiri beredar bebas di pasar maupun warung-warung kecil di wilayah Kalimantan Selatan.
Roti buatan luar Kalimantan Selatan itu dijual dengan harga murah kisaran Rp2.500 hingga Rp3.500 rupiah dan sangat digemari masyarakat karena memiliki bermacam-macam varian rasa.
Wakil Kepala Bidang Perdagangan Kadin Kalsel, H Aftahudin menjelaskan, pihaknya mencurigai roti Aoka karena memiliki tingkat keawetan yang tak wajar.
Baca juga: Dua Pekan Polda Kalsel Ungkap 14 Kasus Tambang Ilegal, Tersebar di 4 Kabupaten
“Roti Aoka ini awet sampai 6 bulan, sedangkan roti-roti biasa standar keawetannya maksimal 10 hari saja,” ungkap H Aftahudin kepada wartabanjar.com, Rabu (17/7/2024) dihubungi melalui telepon.
Untuk memastikan hal itu, kata Aftahudin, Kadin Kalsel melakukan uji laboratorium dengan mengambil beberapa sampel roti.
Masih menurut Aftahudin, Aoka diduga mengandung Sodium Dehydroacetate.
Bahan ini, jelas dia, merupakan pengawet yang digunakan dalam produk kosmetik dan produk perawatan pribadi lainnya karena memiliki sifat antimikroba.
“Zat ini sebenarnya juga merupakan bahan tambahan pengawet makanan. Namun, Maret 2024, Komisi Nasional Kesehatan China merilis beberapa laporan mengenai standar keamanan makanan,” ujarnya.
PT Indonesia Bakery Family membantah