WARTABANJAR.COM, BARABAI – Menanggapi maraknya fenomena penyalahgunaan tanaman kecubung, Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah melakukan pemusnahan tanaman tersebut pada Senin, 15 Juli 2024.
Kapolres HST, AKBP Pius X Febby Aceng Loda SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Siswadi SH MA menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan di wilayah hukum Polres HST.
Kegiatan tersebut dimulai pada pukul 09.30 WITA dan berlangsung hingga selesai.
Tanaman kecubung yang dimusnahkan ditemukan di Jalan Batuah Pandawan Rt 004/002, Kecamatan Pandawan, Kabupaten HST.
AKP Siswadi menjelaskan bahwa pemotongan dan pencabutan pohon kecubung dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres HST bersama dengan Sat Samapta Polres HST.
Baca juga: Siswa SMKN 1 Banjarbaru Dapat Penjelasan Soal Efek Kecubung dari BNN
Tanaman yang telah dicabut kemudian diamankan dan dimusnahkan dengan cara dibakar.
”Pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan pohon kecubung yang saat ini tengah marak dan viral di masyarakat, serta telah menimbulkan korban jiwa,” pungkasnya.
Kapolres HST AKBP Pius X Febby Aceng Loda SIK MH mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya ini guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di wilayah hukum Polres HST. (ernawati/hms)
Editor: Erna Djedi