WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kasus penyekapan dengan korban MRR berusia 23 tahun di sebuah kafe di Duren Sawit, Jakarta Timur, berbuntut saling lapor.
Sebelumnya MRR mengaku disekap selama tiga bulan di kafe kawasan Duren Sawit dan melaporkan HR ke polisi.
Kini MRR malam dilaporkan balik ke polisi oleh terlapor, HR yang diduga menjadi pelaku penyekapan.
“Antara terlapor dan pelapor mereka sekarang saling melapor satu sama lain, yang terlapor melapor pelapor, yang pelapor melaporkan terlapor,” jelas Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly Senin (15/7/2024).
Dikatakan Nicolas, MRR dilaporkan atas dugaan penggelapan buntut peminjaman mobil terhadap HR.
Baca juga: Sudah Divonis Kasus Korupsi, Kini SYL Dibidik TPPU
“Penggelapan dan dilaporkan bahwa cerita-cerita si keluarga terlapor itu hoax. Itu yang dilaporkan kepada kami,” urainya.
Polisi sendiri hingga kini masih melakukan proses penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.
Pihaknya akan memanggil HR sebagai terlapor dalam kasus dugaan penyekapan.
“Kita mempertajam dahulu keterangan saksi dan alat bukti, baru puncaknya kita memeriksa terlapor,” tegasnya.
Sebelumnya, pria berinisial MRR (23) mengaku disekap hingga tiga bulan di sebuah kafe kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kasus ini dilaporkan ke Polsek Duren Sawit Jakarta Timur pada 19 Juni 2024. Laporan teregister dengan nomor LP/B/BG/VI/2024/SPKT/POLSEK DUREN SAWIT/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA.
Namun, kini kasus tersebut ditarik ke Polres Metro Jakarta Timur. (ernawati/tri)