Mendapati hal itu, Ditreskrimsus Polda Kalsel langsung mendatangi pabrik itu dan melakukan penggeledahan dan didapati oli curah sebanyak 9,5 ton.
Selain itu, didapati juga alat-alat untuk memproduksi dan mengemas oli, seperti mesin press, mesin pompa, tutup drum bersegel dengan tulisan Pertamina yang dipalsukan hingga oli palsu Pertamina.
Kasubdit I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Krimsus Polda Kalsel, AKBP Amin Rovi mengatakan pihaknya juga menemukan 83 drum oli Pertamina dalam keadaan kosong, 3 drum oli Castroll dalam keadaan kosong.
“Kita juga mengamankan 18 drum oli dengan berat 3,6 ton siap edar,” ungkapnya.
Pelaku pun disangkakan pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukum 5 tahun penjara atau denda 2 miliar rupiah. (nurul octaviani)
Editor Restu







