Polda Kalsel Sita 9,5 Ton Oli Curah dari Bengkel di Jalan Trikora Banjarbaru

Mendapati hal itu, Ditreskrimsus Polda Kalsel langsung mendatangi pabrik itu dan melakukan penggeledahan dan didapati oli curah sebanyak 9,5 ton.

Selain itu, didapati juga alat-alat untuk memproduksi dan mengemas oli, seperti mesin press, mesin pompa, tutup drum bersegel dengan tulisan Pertamina yang dipalsukan hingga oli palsu Pertamina.

Kasubdit I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Krimsus Polda Kalsel, AKBP Amin Rovi mengatakan pihaknya juga menemukan 83 drum oli Pertamina dalam keadaan kosong, 3 drum oli Castroll dalam keadaan kosong.

“Kita juga mengamankan 18 drum oli dengan berat 3,6 ton siap edar,” ungkapnya.

Pelaku pun disangkakan pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukum 5 tahun penjara atau denda 2 miliar rupiah. (nurul octaviani)

Editor Restu