WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Polda Kalsel berhasil mengungkap pabrik oli curah ilegal yang berada di Jalan Trikora, Kota Banjarbaru pada Senin (15/7/2024).
Dari pengungkapan berhasil diamankan Saifullah, Warga Alalak Utara, Banjarmasin.
Pengungkapan pabrik oli curah itu berawal ketika pihak kepolisian berpura-pura membeli oli satu drum berisi 200 liter dengan harga Rp. 4 juta rupiah pada 9 Juli 2024 di Bengkel Yasmin yang terletak di Jalan Trikora Banjarbaru.
Oli tersebut diberi merk Pertamina Meditran SX untuk mengelabui aparat maupun pembeli agar mengira oli yang dijual adalah oli asli buatan pertamina.
“Kemudian kita berkoordinasi dan mengecek keaslian oli dengan Pertamina,” ujar Kabid Humas Polda Kalsel, Selasa (16/7/2024)
Setelah dicek mulai dari spesifikasi oli dan logo Pertamina yang ada ditutupnya, ternyata berbeda dengan yang asli.
Mendapati hal itu, Ditreskrimsus Polda Kalsel langsung mendatangi pabrik itu dan melakukan penggeledahan dan didapati oli curah sebanyak 9,5 ton.
Selain itu, didapati juga alat-alat untuk memproduksi dan mengemas oli, seperti mesin press, mesin pompa, tutup drum bersegel dengan tulisan Pertamina yang dipalsukan hingga oli palsu Pertamina.
Kasubdit I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Krimsus Polda Kalsel, AKBP Amin Rovi mengatakan pihaknya juga menemukan 83 drum oli Pertamina dalam keadaan kosong, 3 drum oli Castroll dalam keadaan kosong.
“Kita juga mengamankan 18 drum oli dengan berat 3,6 ton siap edar,” ungkapnya.
Pelaku pun disangkakan pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukum 5 tahun penjara atau denda 2 miliar rupiah. (nurul octaviani)