WARTABANJAR.COM, CIREBON – Tiga hakim Pengadilan Negeri Cirebon akan menyidangkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Saka Tatal, mantan narapidana kasus pembunuhan Vina pada 2016 silam,
PN Cirebon Kelas IB, telah menentukan tiga hakim. Hal itu diungkapkan oleh Agus Prayoga, salah satu kuasa hukum Saka Tatal.
Selain menentukan hakim, PN Cirebon telah menentukan jaksa untuk mengawal jalannya sidang PK Saka Tatal.
“Seperti kita ketahui bahwa teman-teman (penasihat hukum) sudah menerima pemberitahuan tentang sidang hari Rabu tanggal 24 Juli dan hari ini pun di daftar persidangan sudah ditentukan hakimnya tiga orang, yaitu Bu Riska Yunia, Pak Galuh Rahma, dan Bu Listia Permatasari, dan Jaksa Pak Asep,” ungkapnya saat mendatangi PN Cirebon, Selasa (16/7/2024), dilansir Beritasatu.com.
Baca juga:Kasus Vina Cirebon: Bareskrim Dalami Laporan 7 Terpidana Atas Kesaksian Palsu
Agus mengatakan, saat ini tim kuasa hukum Saka Tatal tengah mempersiapkan novum dan saksi untuk dihadirkan pada sidang PK nanti.
“Semoga proses sidang ini berjalan lancar semuanya objektif transparan dan independen, sekarang sedang menggodok persiapan saksi, bukti novum supaya tidak terbantahkan karena ini mempertaruhkan semuanya,” katanya.
Agus menilai, sejak awal Saka Tatal merupakan korban salah tangkap dan ada rekayasa dalam pengungkapan kasus pembunuhan Vina tersebut.
“Saya kira Saka Tatal ini salah tangkap atau sengaja ditangkap sejak awal saya sudah mengatakan ini ada dugaan rekayasa,” ucapnya.
Namun, Agus tidak dapat menjelaskan secara tererinci, bukti dan saksi yang akan dibawa saat sidang PK nanti.