Polisi juga akan mengejar pihak yang meng-endorse pelaku dan saat ini penyelidikan masih berlanjut.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana 10 tahun atau denda Rp 10 miliar.(pwk)
Editor: purwoko