Baru Satu Kali Posting, Seorang Selebgram Judi Online di Diciduk Polisi

    Polisi juga akan mengejar pihak yang meng-endorse pelaku dan saat ini penyelidikan masih berlanjut.

    Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana 10 tahun atau denda Rp 10 miliar.(pwk)

    Editor: purwoko

    Baca Juga :   Korban Diterkam Buaya di Sungai Soraya Akhirnya Ditemukan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI