Kimberly dan Edward diwajibkan untuk hadir di sidang perdana karena akan dimediasi oleh hakim.
“Biasanya, memang mereka diwajibkan hadir untuk kemudian mediasi. Keduanya wajib hadir untuk mediasi, baik tergugat maupun penggugat. Rabu, 24 Juli 2024, sidang perdana,” jelasnya lagi.
Pada gugatan dengan nomor perkara 916/Pdt.G/2024/PA.JP ini, Kimberly Ryder ingin memperjuangkan hak asuh kedua anaknya.
“Betul, ada gugatan (hak asuh anak). Jadi gugat cerai, dan kumulasi hak asuh anak,” tegasnya.
Mengenai alasan gugatan, Wawan tidak bisa menjelaskan lebih rinci. (berbagai sumber)
Editor Restu







