Pelaku HID kemudian diamankan ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan dugaan peredaran gelap Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan turut diamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 1,15 gram, 1 buah timbangan digital kecil warna hitam, 1 pak plastik klip, dan 1 buah gawai berwarna biru. (berbagai sumber)
Editor: Yayu