Sempat Buang Barang Bukti Narkoba ke Tanah, HID Berhasil Dibekuk Satresnarkoba Polres Tabalong di Kelua

    Pelaku HID kemudian diamankan ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan dugaan peredaran gelap Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan turut diamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 1,15 gram, 1 buah timbangan digital kecil warna hitam, 1 pak plastik klip, dan 1 buah gawai berwarna biru. (berbagai sumber)

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   Banjir Mulai Surut, Pengungsi di Gambut Pulang ke Rumah

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI