Para tersangka menjual obat tersebut kepada korban dengan harga 25 ribu per butir.
Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel juga melakukan penindakan terhadap seorang inisal M (47) merupakan pengedar yang diduga mengedarkan obat berwarna putih tersebut.
Pelaku diamankan dengan barang bukti sebanyak 20 ribu butir. Barang bukti tersebut di bawa ke labfor untuk di ketahui memgetahui kandungan yang ada didalamnya.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi menjelaskan empat orang tersebut dikenakan Pasal 435 jo 138 ( 2) UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(iqnatius)
Editor Restu







