Lagi! Tujuh Warga Dirawat Karena Mabuk Kecubung, Polres Banjar Beri Imbauan

    Sementara itu, katinon sintetis berbentuk serbuk kristal putih atau kecoklatan yang dikemas di dalam kapsul dan dapat dibentuk tablet/pil sebagai pengganti pil ekstasi. Di beberapa negata, khat bukan bahan terlarang meski penggunaannya dikontrol beberapa negara Eropa.

    Diketahui, katinon termasuk sebagai golongan I Konvensi PBB sebagai zat-zat psikotropika pada 1971. Katinone yang terdapat dalam khat dimasukkan sebagai golongan III, sedangkan cathinone sintetis yaitu amfepramone dan pyrovalerone dimasukkan sebagai golongan IV konvensi itu.

    Baca juga: Gelar Pelatihan Jualan Online, Pemerintah Desa Simpang Tiga Dorong UMKM Lokalnya Go Digital

    Menurut National Institute on Drug Abuse, pada Juli 2012, cathinone sintetis, yaitu pyrovalerone dan mephedrone, dinyatakan sebagai zat ilegal. Di Indonesia, katinon masuk sebagai narkotika golongan I dalam Undang–undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Sementara, metilon sebagai derivat katinon secara eksplisit memang belum tercantum dalam Undang-undang itu, karena waktu Undang-undang sedang disusun zat sintetis ini belum dibuat.

    “Tetapi secara logika, tentunya zat ini dapat disamakan dengan katinon,” ujar Akhmad.

    Efek katinona, Pengajar di Bagian Psikiatri Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Dr Al Bachri Husein, SpKJ, menyebutkan, katinona merupakan zat stimulan untuk sistem saraf pusat yang banyak digunakan sebagai club drug atau party drug.

    Zat tersebut akan membuat orang senang menjadi lebih senang karena zat tersebut merangsang ujung–ujung saraf. Bachri mengatakan, katinon ini memiliki kecenderungan menjadi candu karena efek zat ini merangsang saraf pusat. Ia menjelaskan, zat katinona memiliki efek yang membuat orang menjadi bersemangat, tidak mengantuk, euforia (rasa senang yang berlebihan), lebih percaya diri dan seksual drive-nya meningkat.

    Baca Juga :   34 Sekolah di Batola Terdampak Banjir, Siswa Beralih ke Belajar Daring

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI