Berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2016, tingkat penyalahgunaan kecubung (Datura metel ilnn.) sebagai zat halusinogen yang diobservasi dari tingkat pendidikan di Indonesia dimulai dari pelajar SMP-SMA-mahasiswa tercatat mencapai angka 5,7 persen.
Tanaman ini termasuk golongan opioid alias tanaman yang memiliki sifat jika dikonsumsi akan menimbulkan halusinasi termasuk dalam golongan opioid. Tanaman yang termasuk golongan opioid yakni ganja dan katinon. Katinon merupakan narkoba jenis alami yang berasal dari daun kering tanaman khat.
“Di Indonesia, zat ini sudah beberapa tahun ada. Pengguna metilon belum banyak di Indonesia dan belum ada yang mengalami gejala putus zat atau intoksikasi sampai overdosis,” ujar Akhmad.
Baca juga: Warga Keluhkan Akses Jalan Alternatif ke Pasar Terapung Lok Baintan Rusak Parah
Secara medis, katinon memiliki nama asli cathinone (Katinona) dengan struktur kimia dan efek mirip amfetamin, yang memilki efek samping yang berbahaya. Ketua Departemen Farmakologi dan Terapeutik Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Dr dr Nafrialdi, PhD, SpPD, SpFK, mengatakan, kandungan zat tersebut asal mulanya ditemukan dari tumbuhan yang bernama Khat atau Cathaedulis atau Sirih Arab, yang biasa tumbuh di Afrika Timur dan Tengah serta sebagian Jazirah Arab.
Tumbuhan khat atau sirih Arab biasa diminum sebagai teh Arab atau dikunyah seperti daun sirih. Zat katinon ini dapat dibuat sintetis yang kekuatannya sekian kali lipat dibandingkan dengan yang alami. Zat katinon yang sintetis ini menjadi disalahgunakan dan dimasukkan dalam kelompok psikotropika.