KPK menyebut ada lebih dari dua tersangka dalam kasus tersebut. Identitasnya baru dipaparkan ke publik saat penahanan dilakukan.
Baca juga: Jadwal Jin BTS Bawa Obor Olimpiade Paris 2024 Terungkap
Informasi terbaru, Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan perabotan rumah dinas DPR.
Namun KPK beranggapan, saat mengajukan praperadilan justru Indra mendeklarasikan dirinya sebagai tersangka. Kendati, sebelum bertempur di meja hijau, Indra Iskandar mencabut duluan gugatan perlawananannya itu. Di lain sisi, pada Rabu (15/05/2024) lalu, Indra Iskandar hadir memenuhi panggilan KPK. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko