Sindikat Judi Online Retas Ratusan Situs Pemda dan Kampus

    “Dari hasil penyelidikan bahwa benar didapatkan adanya kegiatan usaha perjudian ‘online’ yang dioperasikan oleh enam orang pelaku dengan inisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21) dan FAP (19),” ujarnya.

    Pihak Kepolisian pun melakukan pengembangan dan mengamankan satu orang lainnya, yakni pria berinisial MHP (41) yang merupakan pemilik rekening penampung uang hasil kejahatan. (Sidik Purwoko)

    Baca juga: KPU Provinsi DKI Sosialisasi Aturan Pendaftaran Bakal Cagub dan Cawagub

    Editor: Sidik Purwoko

    Baca Juga :   Tim Pemenangan RIDO Klaim Dukungan Tiga Presiden RI, Yakinkan Warga Untuk Pilih Juga

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI