“Dari hasil penyelidikan bahwa benar didapatkan adanya kegiatan usaha perjudian ‘online’ yang dioperasikan oleh enam orang pelaku dengan inisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21) dan FAP (19),” ujarnya.
Pihak Kepolisian pun melakukan pengembangan dan mengamankan satu orang lainnya, yakni pria berinisial MHP (41) yang merupakan pemilik rekening penampung uang hasil kejahatan. (Sidik Purwoko)
Baca juga: KPU Provinsi DKI Sosialisasi Aturan Pendaftaran Bakal Cagub dan Cawagub
Editor: Sidik Purwoko