SYL juga dianggap berbelit-belit memberikan keterangan, tidak memberikan tauladan yang baik sebagai penyelenggara negara, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Terdakwa, keluarga terdakwa dan kolega terdakwa dan kolega terdakwa menikmati hasil tindak pidana korupsi,” ujar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Sementara itu, hal meringankan meliputi usia SYL sudah berusia lanjut, tidak pernah dihukum, memberikan kontribusi positif sebagai Mentan saat krisis pangan dan pandemi Covid-19 serta mendapatkan banyak penghargaan. SYL juga disebut bersikap sopan selama persidangan.
Adapun vonis terhadap SYL lebih ringan dari tuntutan yang sebelumnya dilayangkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Majelis Hakim menjatuhi SYL pidana penjara selama 10 tahun. Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara. (ernawati)
Editor: Erna Djedi