Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, IPTU Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M bersama Polsek Upau yang dipimpin oleh Kapolsek, IPTU Heri Siswoyo, S.H melakukan pengamanan dan pengolahan tempat kejadian perkara penemuan bayi itu pada Sabtu (15/6/2024) pagi.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H melalui PS.Kasi Humas, IPTU Joko Sutrisno membenarkan perihal penemuan bayi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan dua orang yang diduga orangtua bayi tersebut yaitu perempuan berusia 16 tahun dan pria berusia 17 tahun.
Setelah ditanyakan alasan menelantarkan bayi tersebut, mereka mengakui malu karena bayi perempuan tersebut merupakan hasil perbuatan di luar pernikahan.
Untuk sementara, kedua orangtua bayi tersebut diamankan kepada orangtua mereka masing-masing yang nantinya akan dimintai keterangan perihal penelantaran bayi itu. (berbagai sumber)
Editor: Yayu







