Tok! Syahrul Yasin Limpo Terbukti Memeras dan Gratifikasi, Segini Hukumannya

    Untuk itu, jaksa KPK menuntut supaya SYL juga dihukum membayar uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan US$ 30.000 atau setara Rp 491.325.736, sehingga totalnya mencapai Rp 44,7 miliar.

    Jaksa menyampaikan, harta benda milik SYL dapat dijual dan disita untuk membayar uang pengganti Rp 44,7 miliar tersebut.

    Jika harta benda SYL tidak mencukupi, maka akan diganti dengan kurungan 4 tahun penjara. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Kemendagri Minta Calon Kepala Daerah Tak Janjikan Pengangkatan Honorer

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI