WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) terbukti secara sah dan meyakinan melakukan pemerasan dan gratifikasi.
Majelis Hakim menyatakan SYL terbukti bersalah melakukan pemerasaan pejabat eselon Kementan dan gratifikasi dan divonis 10 tahun penjara.
SYL juga dihukum membayar uang pengganti Rp 14 miliar.
“Menghukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.147.144.786 ditambah US$ 30.000,” kata hakim, Rianto Adam Pontoh saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (11/7/2024).
Uang pengganti itu mesti dibayar paling lama sebulan setelah putusan inkrah.
Jika uang pengganti tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang jaksa untuk menutup uang pengganti.
“Apabila terpidana tidak punya harta mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ungkap Rianto.
SYL juga dihukum membayar denda sejumlah Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa KPK menuntut SYL dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Jaksa meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Jaksa meyakini, total uang korupsi yang diterima oleh SYL yakni Rp 44,27 miliar dan US$ 30.000 atau setara Rp 491,3 juta, sehingga jumlah yang diterima SYL sekitar Rp 44,7 miliar.