Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi telah secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024.
Satgas ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto, dengan Wakil Ketua Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Ketua Harian Pencegahan adalah Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, serta Wakil Ketua Harian Pencegahan adalah Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Kemenkominfo Usman Kansong.
Selain itu, Ketua Harian Penegakan Hukum diemban oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo dan Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Wahyu Widada.
Mendampingi Wapres saat memberikan keterangan pers kali ini adalah Anggota Komisi V DPR Mulyadi, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, serta Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) Edwin Syahruzad.(atoe/ip)
Editor Restu