WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Keluarga tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan teman laki-lakinya Eky, kembali mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (10/07/2024). Kedatangan mereka untuk melaporkan kesaksian palsu dari dua saksi bernama Aep dan Dede.
Kedatangan keluarga para terpidana kasus Vina dan Eky itu didampingi oleh mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, dan pengacara Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi).
“Hari ini kami sama teman-teman kuasa hukum dan keluarga terpidana datang ke Mabes Polri untuk kembali menguji kesaksian Aep dan Dede itu. Apakah kesaksian-nya benar atau palsu,” kata Dedi seperti dikutip Wartabanjar.com.
Mantan anggota Komisi VI DPR itu menyebut, tujuh terpidana yang masih mendekam di penjara dengan vonis seumur hidup, karena kesaksian palsu salah satunya dari saksi Aep dan Dede. Laporan itu untuk menguji kesaksian Aep dan Dede, sebagai upaya pihak keluarga dan pengacara untuk membebaskan mereka.
Baca juga: Kementerian PUPR Dorong Peningkatan Kualitas Baja Konstruksi
“Untuk itu, ini adalah bagian dari cara kami membebaskan 7 terpidana yang hari ini masih mendekap di penjara, setelah Pegi Setiawan terbebas melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung,” tutur Dedi.
Sebelumnya, keluarga tujuh terpidana Vina Cirebon juga mendatangi Bareskrim Polri melaporkan ketua RT Pasren, terkait kesaksian palsu, Selasa (25/06/2024). Dedi yakin jika para terpidana itu tidak bersalah dan dirinya siap untuk membela mereka.
“Saya sudah sampai pada kesimpulan, saya meyakini mereka tidak bersalah, kenapa saya tampil di sini? Karena saya ingin membela yang tidak bersalah, memberikan ruang dan jalan agar mereka terbebas. Tidak boleh negara ini menghukum orang yang tidak bersalah,” ujar Dedi.