“Ini jelas dipaksakan JPU, mereka bertiga ini tumbal dan kredit sudah lunas sebelum jatuh tempo. Kenapa yang 38 orang lainnya yang ada hubungannya dengan Rp 2,7 miliar tidak disentuh hukum,” timpalnya. (tim)
Baca Juga : Isu Skandal Guru Besar ULM, Profesor Hadin Muhjad : Tandatangan yang digunakan Berbeda dengan Aslinya
Editor : Hasby