Bermula Terdakwa H Andi Syamsul Bahri mengajukan kredit ke BRI bekerjasama dengan dengan saksi Richard Wylson Takaendengan supaya pengajuan peminjaman kreditnya lolos di BRI Unit Guntung Payung dengan agunan berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor : 125/SPPFBT/KLU/2012, tanggal 16 Juli 2012 dan Nomor : 124/SPPFBT/KLU/2012, tanggal 16 Juli 2012 yang selanjutnya diketahui dalam persidangan bahwa sporadic tersebut dibuat oleh Saksi Surahman (jasa pengetikan/percetakan) bukan oleh pihak yang berwenang yaitu Kelurahan Loktabat Utara, sehingga sudah pasti sporadik tersebut tidak teregister di buku pertanahan seksi pemerintahan Kelurahan Loktabat Utara Kota Banjarbaru.
Pantauan persidangan di PN Tipikor Banjarmasin, Hal itu juga dibenarkan oleh keterangan saksi M Fuad Rachman selaku Lurah Loktabat Utara, peristiwa tersebut menunjukkan adanya itikad tidak baik dari para Terdakwa.
Dari total pencairan sebesar Rp 100 juta tersebut Terdakwa H Andi Syamsul Bahri mendapatkan uang Rp 15 juta, Terdakwa II Andi Ruslanto sebesar Rp 31.770.254 dan Terdakwa Nur Cahaya mendapatkan sebesar Rp 31.500.000 dan sisanya sebesar Rp 5 juta diserahkan kepada terpidana atau Saksi Richard Wylson Takaendengan sebagai tanda terimakasih karena sudah membantu pencairan dana tersebut.
Saat persidangan, terdakwa Sahrianoor terungkap jika Terdakwa Nur Cahaya juga bekerja sama dengan Terdakwa Sahrianoor mengajukan pinjaman Kredit Kupedes sebesar Rp 100 juta melalui terpidana Richard Wylson Takaendengan dengan menggunakan agunan atas nama terdakwa III Nur Cahaya ( SKU Nomor 510/SKU/Ekobang/KESSOS tanggal 17 Juni 2020 dan Surat SPORADIK Nomor :379/SPPFBT/KLU/2020 tanggal 08 Juni 2020, yang selanjutnya setelah dicek kebenarannya diketahui bahwa agunan tersebut juga tidak benar atau palsu.