“Setelah itu pelaku langsung menampar wajah korban hingga pipi kiri korban memar. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Kantor Polsek Kusan Hilir,” katanya.
Menerima laporan tersebut, polisi langsung bergerak hingga menanngkap korban pada Jum’at (05/06/2024). Pelaku diancam Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15 juta. (Sidik Purwoko)
Baca juga: 4 Bulan Meninggal Jasad di Jalan Kasturi Banjarbaru Alami Mumifiksi, Begini Penjelasan Polisi
Editor: Sidik Purwoko