Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu Jonser Sinaga, membenarkan penangkapan kepada tersangka atas kejadian tersebut.
“Iya setelah menerima laporan kemudian Unit Reskrim Polsek Satui melakukan penyelidikan dan kemudian pada hari Sabtu 29 Juni 2024 sekira pukul 21.30 Wita melakukan penangkapan terhadap tersangka,” jelas Iptu J Sinaga.
Kapolsek Satui, AKP Hardaya, menambahkan peristiwa asusila tersebut terjadi di Jalan Inspres RT 10 Desa Barakat Mufakat, Kecamatan Satui, tepatnya di jalan depan Salon Diana Make Up, Sabtu (29/6/2024) sore.
Berawal pada saat korban, RH, mengunakan sepeda motor hingga pelaku menyusul menggunakan motor.
Pelaku kemudian memepet kendaraan korban dan langsung memegang dan meremas tubuh bagian dada atau payudara sebelah kanan korban.
Setelah melakukan aksinya, T yang merupakan warga Desa Pacakan, Kecamatan Kusan Hulu, Tanah Bumbu, melarikan kabur dengan memacu motornya.
“Korban kemudian melaporkan kejadian ini polisi, selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga mengarah pada tersangka, lalu dilakukan penangkapan,” tutup Kapolsek. (ernawati)
Editor: Erna Djedi







