WARTABANJAR.COM, BANDUNG – Ratusan istri di Kabupaten Bandung, Jawa Barat memutuskan menjadi janda karena suaminya terjerat judi online (judol). Mereka menggugat cerai suaminya lantaran ada yang sampai terjerat pinjaman online (pinjol).
Pengadilan Agama (PA) Soreang saat ini memproses sebanyak 3.500 perkara gugatan perceraian. Ribuan perkara tersebut berdasarkan data dari Januari hingga Juni 2024.
“Dari jumlah tersebut 80 persennya gugatan perceraian. Iya sekitar 2.800 perceraian lah,” kata Humas PA Soreang, Syamsu Zakaria, kepada wartawan, Kamis (04/07/2024).
Baca juga: Berikut Langkah Progesif Pemkab Balangan Tekan Stunting
Menurutnya, dari jumlah 2.800 gugatan perceraian, sebanyak 20 persen perceraian karena judi online. Alasannya adalah pertengkaran yang disebabkan keterbatasan ekonomi.
“Dari 2.800 perkara, 20 persen itu ya sekitar 560 perkara akibat judol. Alasannya karena pertengkaran terus menerus, tapi kalau sebabnya paling banyak ekonomi,” jelasnya seperti dikutip Wartabanjar.com.
Adapun yang melakukan judi online ini rata-rata didominasi pria dengan berbagai macam usia. Namun, paling banyak kasusnya dialami usia 40 tahun ke bawah atau yang melek teknologi.
“Di persidangan yang muncul judi online itu laki-lakinya, belum menemukan yang judi online-nya perempuan, tapi mungkin juga ada. Mungkin yang usia 40 tahun ke atas melek teknologinya tak seperti usia 40 tahun ke bawa.” terangnya.
Baca juga: Seorang Pria ditemukan Meninggal di Sekumpul
Lebih lanjut, dalam persidangan juga terungkap bahwa salah satu suami memiliki utang hingga Rp300 juta. Utang tersebut dari pinjaman online untuk bermain judi online.
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com