WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Bareskrim Mabes Polri menyita sejumlah barang bukti terkait penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE).
Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adhiarsa menyampaikan, pihaknya menyita sejumlah dokumen hingga CPU komputer.
“Berupa bukti surat atau dokumen dan bukti-bukti elektronik seperti telepon seluler, hard disk drive (HDD), laptop, USB flash disk, dan CPU komputer,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (5/7/2024).
Arief menambahkan, sejumlah barang bukti tersebut disita di dua lokasi.
Dia pun meminta publik menunggu perkembangan kasus tersebut.
“Barang bukti yang disita dari dua lokasi,” ujarnya.
Baca juga: Pendeta Gilbert Diperiksa Polda Metro Terkait Laporan Penistaan Agama
Sebelumnya, Dittipidkor Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tahun 2020 yang dilakukan Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM.
Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 64 miliar.
Wadirtipidkor Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa menyatakan nilai pasti kerugian negara masih dalam penghitungan ahli.
“Untuk nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar Rp 108 miliar. Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp 64 miliar,” kata Arief, Kamis (4/7/2024).
Arief juga belum merinci detail kasus tersebut. Dia hanya menyatakan pengusutan kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek PJUTS tahun 2020 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM.