“Petugas mengamankan pelaku di pinggir Jalan Simpang 4 Sumpol Desa Makmur Mulia Kec Satui pada malam hari. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Satui guna proses lebih lanjut,” katanya.
Baca juga: UPZ Bank Kalsel Beri Bantuan Rombong Kepada Asiah
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp.6.418.543. Sementara pelaku sendiri akan dijerat dengan pasal 363 KUHP terkait tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan.
Petugas sudah menyita barang bukti radio, mobil Mitsubishi berikut surat-suratnya dan Nota Penawaran Harga Sparepart. Selain itu petugas menyita Obeng, Gunting dan Pisau yang digunakan pelaku melancarkan aksinya mencuri radio. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko







