WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kasus kematian siswa SMP Afif Maulana akan dilakukan secara profesional dan transparan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menindak seluruh anggota yang terbukti terlibat.
Kapolri menegaskan, proses penyidikan terkait peristiwa tersebut masih terus berjalan. Mantan Kabareskrim Polri itu bakal menindak seluruh anggota yang terbukti melakukan pelanggaran etik maupun pidana dalam kasus kematian Afif.
“Proses etik menunjukkan bahwa kita tidak ada yang ditutupi dan bila ada kasus pidana juga akan ditindaklanjuti,” tegas Listyo Sigit seperti dikutip Wartabanjar.com, Selasa (02/07/2024).
Bahkan, dia telah memerintahkan Bareskrim Polri untuk menerjunkan tim supervisi bila ditemukan unsur dugaan tindak pidana.
Baca juga: Klaim Miliki 3 Bukti, Polda Jabar Yakin Kandaskan Praperadilan Pegi Setiawan
Sementara tim khusus dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri hingga Kompolnas juga turun tangan mengecek proses penyelidikan yang berlangsung.
Diketahui, Afif Maulana, seorang pelajar SMP berusia 13 tahun dari Kota Padang, Sumatera Barat, ditemukan tewas di bawah jembatan Sungai Batang Kuranji pada 9 Juni 2024.
Kejadian tragis ini memunculkan dugaan yang mendalam terkait kasusnya, termasuk spekulasi mengenai keterlibatan aparat kepolisian dalam kematiannya.
Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka lebam di beberapa bagian tubuhnya, seperti pinggang, punggung, pergelangan tangan, siku, dan kepala bagian belakang dekat telinga, serta dilaporkan oleh keluarga meninggal dunia akibat patah tulang rusuk dan paru-paru robek.