Kejaksaan Sita 7,7 Kilogram Emas Milik Para Tersangka

    WARTABANJAR.COM, JAKARTAKejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita aset enam tersangka kasus korupsi tata kelola komoditas emas periode tahun 2010-2022 seberat 109 ton. Penyitaan dilakukan Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

    Hal tersebut dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar seperti dikutip Wartabanjar.com dari keterangan tertulisnya, Selasa (02/07/2024). Menurutnya, selain melakukan penyitaan aset milik enam tersangka, tim penyidik pidsus Kejaksaan juga melakukan penyitaan berupa emas seberat 7,7 kilogram.

    “Tim penyidik Jampidsus telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa emas batangan seberat 7,7 kg,” ucap Kapuspenkum.

    Baca juga: Yuk Ikuti Kuis Lomba Video Barito Putera

    Dijelaskannya emas murni 7,7 kilogram alias fine gold tersebut merupakan milik 6 tersangka yang diduga hasil kejahatan.

    “Nanti barang bukti ini akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan,” terang Harli.

    Adapun keenam tersangka yakni TK selaku General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam Tbk periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.

    Peran tersangka selaku GM UBPPLM PT Antam Tbk telah menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur. Seharusnya, kewenangan mereka berupa kegiatan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia.

    Namun, para tersangka malah secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam.

    Baca Juga :   Vincent dan Desta Tersangkut Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI