Baca juga: Azizah Salsha Istri Pratama Arhan Ikut Les Tari di Tempat Artis Korea, Segini Biayanya
Meski pemiliknya masih misteri, Satpol PP Banjarbaru yakin akan menemukan pemiliknya. Jika pemiliknya berhasil ditemukan, maka ia tak segan akan menyidangnya karena hal tersebut melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol dan Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. (nurul octaviani)
Editor: Sidik Purwoko