KPK Soroti 30.015 Hektare Tambang Ilegal di Kalsel

    WARTABANJAR.COM – Kawasan pertambangan di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) jadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    KPK akan menggunakan instrumen Monitoring Center of Prevention (MCP) untuk memantau dan berkoordinasi dalam pemberantasan korupsi di daerah, terutama di area perizinan yang rawan korupsi.

    Berdasarkan analisis STRANAS PK, terdapat 521 perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan dalam kawasan hutan dengan luas 370.410 Hektare (Ha).

    Contohnya di Pulau Kalimantan, 131.699 Ha dari 226.687 Ha usaha pertambangan dalam kawasan hutan tidak memiliki IUP dan PPKH.

    Baca Juga

    Temuan Mayat di Desa Padang Panjang Ditemukan dengan Sajam 

    Khusus di Kalimantan Selatan, luas usaha pertambangan mencapai 95.260 Ha, dengan 30.015 Ha yang memiliki status bermasalah, ilegal, atau harus membayar denda karena belum memiliki PPKH.

    “Penataan perizinan sektor tambang merupakan salah satu fokus program kerja KPK yang diamanatkan oleh Presiden, di antaranya juga melalui sekretariat nasional pencegahan korupsi. “Kami berharap dengan Rapat Koordinasi Penataan Perizinan Sektor Tambang, kita bisa bekerja secara profesional dan berintegritas. Mari kita berusaha dengan ‘PROFIT’, yaitu profesional berintegritas,” ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam keterangan tertulis dikutip wartabanjar.com dari InfoPublik, Senin (1/7/2024).

    Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Roy Rizali Anwar, berharap rapat koordinasi penataan perizinan sektor tambang ini menjadi komitmen bersama antara KPK dan Pemda untuk memajukan sektor pertambangan di Kalimantan Selatan.

    Baca Juga :   Pendeta Gilbert Diperiksa Polda Metro Terkait Laporan Penistaan Agama

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI