WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menutup pintu koordinasi dan supervisi jika ada jaksa dan polisi yang ditangkap oleh KPK. Polri pun akan melakukan hal yang sama seperti Kejagung.
“Memang di dalam Undang-Undang KPK, baik yang lama maupun baru, ada fungsi koordinasi dan supervisi. Apakah berjalan dengan baik? Harus saya sampaikan bapak/ibu sekalian, tidak berjalan dengan baik,” kata Wakil Ketua Alexander Marwata seperti dikutip Wartabanjar,com pada rapat kerja Komisi III DPR dan KPK di Gedung DPR R, Senayan, Jakarta, Senin (01/07/2024).
“Ego sektoral masih ada. Kalau kami menangkap teman-teman jaksa, misalnya, tiba-tiba dari pihak Kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi. Sulit. Mungkin juga dengan kepolisian demikian,” tambahnya.
Baca juga: Divisi Humas Polri Gelar Khataman Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-78
Alex menuturkan, dengan persoalan seperti itu dirinya khawatir lembaga antivrasuah tidak akan berhasil memberantas korupsi.
“Dari sisi kelembagaan tidak seperti di negara-negara lain yang saya sebutkan misalnya yang berhasil dalam pemberantasan korupsi Singapura atau Hong Kong”.
“Mereka hanya punya satu lembaga yang menangani perkara korupsi. Seluruh isu terkait korupsi, mereka yang menangani. Sedangkan kalau di Indonesia ada tiga lembaga yang menangani, KPK, Polri, dan Kejaksaan,” tandasnya.
Baca juga: Puluhan Los Pasar Dilalap Api, Penyebab Kebakaran Masih Dicari
Seperti diketahui, bertahun-tahun lalu pernah terjadi perseteruan antara KPK dan Polri. Persoalan keduanya melebar hingga muncul slogan cicak vs kadal. (Sidik Purwoko)