Korea Utara Eksekusi Pemuda 22 Tahun Karena Suka KPop

    WARTABANJAR.COMKorea Utara dilaporkan telah mengeksekusi seorang pria berusia 22 tahun karena mendengarkan dan membagikan musik Korea Selatan yang dikenal dengan istilah K-pop.

    Menurut laporan pemerintah Korea Selatan, ini adalah bagian dari tindakan keras Korea Utara terhadap pengaruh budaya luar.

    Dikutip Allkpop kasus ini dirilis dalam Laporan Hak Asasi Manusia Korea Utara tahun 2024 oleh kementerian unifikasi Korea Selatan pada Kamis kemarin. Laporan itu mencakup kesaksian dari 649 pembelot Korea Utara.

    Baca Juga

    Breaking News Jasad Pria Ditemukan di Dekat Pelelangan Ikan Jalan RK Ilir 

    Menurut salah satu kesaksian dari sumber yang tidak disebutkan namanya, pemuda asal provinsi Hwanghae Selatan itu dieksekusi di depan umum pada tahun 2022 karena mendengarkan 70 lagu Korea Selatan, menonton tiga film. Ia juga membagikan apa yang ditontonnya.

    Larangan terhadap K-pop diterapkan di bawah kepemimpinan mantan pemimpin Korea Utara, Kim Jong Il, untuk melindungi warga negaranya dari “pengaruh jahat” budaya Barat.

    Aturan ini semakin diperketat pada masa pemerintahan putra Jong Il, Kim Jong Un, yang mengadopsi undang-undang baru untuk Korea Utara pada tahun 2020, yang melarang “ideologi dan budaya reaksioner.”

    Korea Utara menolak kritik terhadap pelanggaran berat hak asasi manusia yang dilakukan pemerintah. Mereka menyebut HAM sebagai bagian dari konspirasi untuk menggulingkan kepemimpinan.

    Dalam laporan tersebut juga merinci upaya yang dilakukan otoritas Korea Utara untuk mengendalikan arus informasi luar, dengan fokus khusus pada generasi muda.

    Baca Juga :   Menko PMK: Daging Dam Jemaah Haji Indonesia Bakal Dikirimkan ke Indonesia

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI