Kanit juga mengungkapkan, sebelumnya pelaku sudah berhasil beraksi di empat lokasi lainnya di Kecamatan Banjarmasin Timur.
Hasilnya, polisi berhasil menyita 9 buah laptop berbagi merk dari pelaku yang merupakan hasil curiannya.
“Pelaku juga merupakan residivis dengan kasus yang sama,” tambahnya.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Timur, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Karena perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (Iqnatius)
Editor: Yayu