Pemerasan di Kementan, Jaksa KPK Tuntut SYL 12 Tahun Penjara

Baca juga: Ramalan Tarot Harian untuk Libra hingga Pisces: Energi Ada di Pihakmu, Semangatlah

Adapun Hatta dan Kasdi juga menghadapi sidang pembacaan tuntutan pidana hari ini.

Berdasarkan fakta persidangan, SYL disebut sejumlah saksi telah memberi perintah kepada mantan anak buahnya termasuk Hatta dan Kasdi untuk menarik iuran sharing dari pejabat eselon I Kementan. SYL juga mengancam menonjobkan pejabat Kementan yang tidak patuh untuk mengumpulkan iuran tersebut.

Dinyatakan , SYL disebut menggunakan uang diduga hasil memeras untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, serta mengalirkan uang ke Partai NasDem. SYL juga menggunakan travel Suita dan Maktour untuk perjalanan ke luar negeri termasuk melaksanakan ibadah umrah. Namun hal ini sempat dibantah terdakwa.

Baca juga: Dua Truk Naas Kecelakaan, Warga Evakuasi Sopir Yang Terjepit

Senmentra itu utu, untuk terdakwa  Hatta dan Kasdi juga akan dituntun hukuman oleh JPU hari ini.(Sidik Purwoko)

Editor: Sidik Purwoko

Baca Juga :   Tim INASAR Terbang ke Myanmar: Misi Kemanusiaan di Tengah Tantangan Gempa

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI